Photobucket

Tuesday, April 28, 2009

KPU Siap Ladeni Hak Angket DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap meladeni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berencana menggunakan hak angket terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU akan menghormati jika DPR RI menilai KPU bertanggung jawab menggunakan haknya untuk menyelenggarakan penyelidikan dalam persoalan DPT.
"Kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu, yang jelas menghormati langkah-langkah yang diambil lembaga lain," ujar Putu di sela-sela rekapitulasi manual penghitungan perolehan suara di Hotel Borobudur, Selasa (28/4).
Namun, jika tindak lanjut hak angket memaksa anggota KPU untuk mundur sehingga mengganggu jalannya tahapan pemilu legislatif dan presiden, maka Putu mengaku keberatan. "Kalau mau diberhentikan sekarang ya enggak bisalah," lanjut Putu.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini juga mengaku siap jika DPR RI menggunakan hak angketnya terhadap Bawaslu terkait persoalan yang sama. Alasannya, Bawaslu merupakan lembaga yang juga secara resmi dibentuk oleh undang-undang dan diawasi oleh DPR RI.
"Saya kira kami tidak boleh pada posisi untuk menolak," tutur Nur Hidayat. Ia melihat bahwa upaya DPR untuk menelusuri kebenaran dari karut-marut DPT merupakan upaya yang paralel dengan tugas Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu.
"Dari Bawaslu sendiri tidak bersikap tidak mendukung atau mendukung atau apa pun. Tapi itu hak DPR dan apa yang kemudian dilakukan oleh DPR adalah barangkali paralel dengan apa yang selama ini kami lakukan," tandas Nur Hidayat.
Kemarin, sekitar 22 anggota DPR RI dari enam fraksi, di antaranya PDI-P, Golkar, dan PPP, mengajukan hak angket terkait persoalan DPT. Mereka menilai DPT memiliki banyak kelemahan karena pemutakhiran data yang tidak cermat sehingga memasung hak politik sejumlah warga negara.

0 comments:

 

News © 2008 using D'Bluez Theme Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez Based on FREEmium theme